Permohonan peninjauan kembali putusan perkara perdata yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dapat diajukan hanya berdasarkan alasan-alasan sebagai berikut. 2. apabila putusan didasarkan pada suatu kebohongan atau tipu muslihat pihak lawan yang diketahui setelah perkaranya diputus atau didasarkan pada bukti- bukti yang kemudian oleh hakim Gedung MA. Foto: RES. Salah satu kewenangan Mahkamah Agung (MA) dalam Pasal 28 ayat (1) huruf c UU No.14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (UU MA) memutus upaya hukum peninjauan kembali (PK) terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Lebih lanjut, Pasal 66 ayat (1-2) UU MA itu menyebutkan permohonan PK hanya dapat diajukan satu kali dan permohonan ini tidak Dalam hukum acara perdata terhadap upaya hukum dapat di bagi menjadi upaya hukum biasa berupa perlawanan (verzet), banding (revisi) dan kasasi (cassatie) dan upaya hukum luar biasa yang dapat berupa peninjauan kembali (PK) dan derden verzet (verzet door darden). A. BANDING. 1. Landasan Hukum Banding. Permohonan Peninjauan Kembali dari terpidana atau ahli warisnya atau Penasihat Hukumnya beserta alasan¬-alasannya, diterima oleh Panitera dan ditulis dalam suatu surat keterangan yang ditandatangani oleh Panitera dan pemohon. a. Untuk jenis perkara perdata/perdata agama/tata usaha negara/ pajak Permohonan Kasasi Format Permohonan PK Format 1. Relaas pemberitahuan putusan pengadilan tingkat banding PDF 1. Akta permohonan peninjauan kembali PDF 2. Akta permohonan kasasi PDF 2. Berita acara sumpah bukti baru/novum (dalam hal PK diajukan karena alasan adanya bukti Sedangkan contoh perkara perdata yang bisa ditangani oleh Pengadilan Negeri ialah kasus pencemaran nama baik, warisan, sengketa lahan atau tanah, hak asuh anak, dan lain sebagainya. (tengah) memimpin sidang lanjutan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko a.Penerimaan berkas perkara kasasi dari PN oleh Biro Umum MA. Jangka waktu maksimal berkas perkara ada pada Biro Umum adalah 5 hari. b.Berkas perkara tersebut disampaikan oleh Biro Umum kepada Direktorat Pranata dan Tata Laksana, dalam hal ini adalah Sub Direktorat Kasasi Perkara Perdata, untuk ditelaah kelengkapannya. Alasan Peninjauan Kembali Perkara Perdata. Dalam perkara Perdata, upaya peninjauan kembali didasarkan pada alasan-alasan yang diatur di dalam Pasal 67 UU 14/1985. Apabila putusan didasarkan pada kebohongan atau tipu muslihat pihak lawan yang diketahui setelah perkaranya diputus atau didasarkan pada bukti-bukti yang oleh hakim pidana dinyatakan Istilah peninjaun kembali dalam perkara pidana adalh herziening sedang dalam perkara perdata digunakan istilah request civil. Rusli Muhammad mengatakan bahwa peninjauan kembali adalah upaya hukum yang dipakai untuk memperoleh penarikan kembali atau perubahan terhadap putusan hakim yang pada umumnya tidak dapat diganggu gugat. [20] Proses Pengajuan Memori Peninjauan Kembali. TATA cara pengajuan peninjauan kembali diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung No. 7 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali Putusan Pengadilan Pajak (PERMA 7/2018). Sesuai Pasal 3 PERMA 7/2018, terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam mengajukan peninjauan kembali. k8Lg.