23 Berikut ini yang tidak termasuk ciri-ciri surat resmi adalah . A. Menggunakan kop surat apabila surat tersebut dikeluarkan organisasi B. Ada nomor surat, lampiran, dan perihal C. Menggunakan bahasa yang enak dibaca dan tidak terikat aturan EYD * D. Menggunakan salam pembuka dan penutup yang lazim dan bersifat resmi Kumpulankumpulan peraturan-aturan yang terdiri dari norma dan sanksi-sanksi itu disebut hukum dan tujuan hukum itu adalah mengadakan ketatatertiban dalam pergaulan manusia, sehingga kemanan dan ketertiban terpelihara. 36 Perhatian teori tujuan hukum berikut! 1) Tujuan hukum adalah untuk mencapai keadilan. 2) Tujuan hukum adalah untuk mengatur pergaulan hidup secara damai. 3) Tujuan hukum adalah untuk menjaga ketertiban dan untuk mencapai keadilan dalam masyarakat. 4) Tujuan hukum adalah mewujudkan kebahagiaan yang sebesar-besarnya bagi sebanyak mungkin orang. COBIT: Tujuan Kontrol untuk Teknologi Informasi dan Terkait (COBIT) adalah kerangka kerja kendali tata kelola TI yang membantu organisasi memenuhi tantangan bisnis saat ini di bidang kepatuhan terhadap peraturan, manajemen risiko, dan menyelaraskan strategi TI dengan tujuan organisasi. Jakarta- . Subjek hukum internasional adalah pemegang hak dan kewajiban menurut hukum internasional. Dalam lingkup publik, terdapat 6 subjek hukum internasional, yakni negara, organisasi Adatiga faktor yang dapat memperkuat persatuan dan kesatuan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yaitu. A. Sumpah Pemuda, Pancasila, dan semboyan Bhinneka Tunggal Ika. B. Pancasila, UUDNRI 1945, dan Bahasa Indonesia. C. Proklamasi, Sumpah Pemuda, dan TNI. D. Semboyan Bhineka Tunggal Ika, UUDNRI 1945, dan Pancasila. Berikutini macam-macam tantangan perkawinan yang bersifat dari dalam yaitu . 1,2,4 dan 5. 30 seconds. 1 pt. Pernyataan berikut yang tidak termasuk halangan nikah Gerejani menurut ketentuan hukum Gereja adalah. Adanya perasaan cinta kasih. Adanya hubungan darah. Maksuddari etika penegakan hukum berkeadilan adalah A. Menumbuhkan tertib sosial, ketenangan, dan peraturan hidup bersama Berikut ini yang termasuk lembaga antikorupsi nonpemerintah, kecuali A. Indoneian Corrption Watch Berikut ini perilaku yang mencerminkan ketidakjujuran adalah A. Budaya membuang sampah tidak pada tempatnya Alamdunia bagi manusia berfungsi sebagai "mazra'atul akhirah" yang maksudnya adalah . Tempat untuk menentukan jalan hidup Tidak mempunyai tujuan lain di dunia kecuali hanya untuk ke surga 1 pt. Berikut ini yang tidak termasuk hikmah beriman kepada hari akhir adalah . Mendorong manusia menjauhi perbuatan maksiat. Memberi Tindakanorganisasi 39. Berikut ini adalah yang tidak termasuk kedalam model - model desain struktur organisasi adalah : a. Model Mekanistis b. Model Organik c. Model Piramid d. Agar eksistensi organisasi diakui oleh hukum dan masyarakat 42. Dalam teori organisasi modern dikemukakan bahwa organisasi merupakan sistem terbuka, yang dimaksud VXxXo. Jakarta - Tujuan hukum secara umum adalah untuk menjamin kelangsungan keseimbangan dalam perhubungan antara anggota masyarakat. Para ahli hukum juga punya beberapa pendapat terkait definisi tujuan apa saja tujuan hukum? Berikut penjelasan buku Pengantar Ilmu Hukum oleh Tami Rusli, para ahli hukum punya definisi tujuan hukum yang berbeda, diantaranya Subekti dalam buku 'Dasar-dasar Hukum dan Pengadilan'- Hukum itu mengabdi pada tujuan negara yang dalam pokoknya ialah mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan pada Van Apeldoorn dalam buku 'Inleiding tot de studie van het Nederlandse recht'- Tujuan hukum adalah mengatur pergaulan hidup manusia secara damai. Hukum menghendaki dalam 'Science et technique en droit prive positif'- Tujuan hukum semata-mata untuk mencapai keadilan dan 'kepentingan daya guna dan kemanfaatanJeremy Bentham dalam buku 'Introduction to the moral and legislation'- Tujuan hukum adalah untuk mewujudkan semata-mata apa yang berfaedah bagi orang. Karena apa yang berfaedah bagi orang yang satu, mungkin merugikan orang lain, maka menurut teori utilitas tujuan hukum ialah menjamin adanya kebahagiaan sebanyak-banyaknya pada orang J Van Kan, dalam buku "Inleiding tot de reschtsweetenschap' menulis antara lain terdapat kaidah-kaidah kesusilaan kesopanan, yang semuanya bersama-sama ikut berusaha dalam penyelenggaraan dan perlindungan kepentingan-kepentingan orang dalam HukumDalam buku Pengantar Hukum Indonesia oleh Rahman Syamsuddin, Glastra van Loon menyebutkan beberapa fungsi hukum yaituMenertibkan masyarakat dan pengaturan pergaulan hidup;Menyelesaikan pertikaian;Memelihara dan mempertahankan tata tertib dan aturan-aturan, jika perlu dengan kekerasan;Mengubah tata tertib dan aturan-aturan dalam rangka penyesuaian dengan kebutuhan masyarakat;Memenuhi tuntutan keadilan dan kepastian hukum dengan cara merealisasi fungsi di Sjachran Basah berpendapat bahwa fungsi hukum dalam kehidupan masyarakat terutama di Indonesia mempunyai panca fungsi, yaituDirektif, sebagai pengarah dalam membangun untuk membentuk masyarakat yang hendak dicapai sesuai dengan tujuan kehidupan bernegara;Integratif, sebagai pembina kesatuan bangsa;Stabilitatif, sebagai pemelihara termasuk di dalamnya hasil-hasil pembangunan dan penjaga keselarasan, keserasian, dan keseimbangan dalam kehidupan bernegara dan bermasyarakat;Perfektif, sebagai penyempurna terhadap tindakan-tindakan administrasi negara, maupun sikap tindak warga dalam kehidupan bernegara dan bermasyarakat;Korektif, baik terhadap warga negara maupun administrasi negara dalam mendapatkan tujuan hukum telah dipaparkan. Apakah hukum dan undang-undang merupakan satu istilah yang sama? Simak penjelasannya di halaman berikut juga 'Polda Bantah Kriminalisasi Haris-Fatia Sudah Berdasar Fakta Hukum'[GambasVideo 20detik] Hukum adalah peraturan berupa norma dan sanksi yang dibuat dengan tujuan mengatur tingkah laku manusia untuk menjaga ketertiban, keadilan, dan mencegah terjadinya kekacauan. Setiap negara di dunia mempunyai masing-masing aturan hukum tersendiri yang berbeda dengan negara lainnya. Hal ini tidak terlepas dari adanya karakteristik atau kebutuhan masyarakat tersebut. Dasar dari pernyataan bahwa Indonesia adalah negara hukum, disebutkan oleh Undang-Undang Dasar UUD 1945 Pasal 1 ayat 3 di mana “setiap warga negara wajib untuk mematuhi hukum dan aturan yang berlaku di Indonesia”. Pengertian Hukum Menurut KamusPengertian Hukum Menurut KBBIPengertian Hukum Menurut Kamus OxfordPengertian Hukum Menurut Encyclopedia BritannicaPengertian Hukum Menurut Kamus CambridgePengertian Hukum Menurut TokohPengertian Hukum Menurut PlatoPengertian Hukum Menurut SocratesPengertian Hukum Menurut Jean BodinPengertian Hukum Menurut Van KanPengertian Hukum Menurut AustinPengertian Hukum Menurut AristotelesPengertian Hukum Menurut MontesquiePengertian Hukum Menurut UtrechtPengertian Hukum Menurut Hugo de GrootPengertian Hukum Menurut Thomas HobbesPengertian Hukum Menurut Van VollenhovenPengertian Hukum Menurut LemairePengertian Hukum Menurut Ahli Hukum IndonesiaPengertian Hukum Menurut Mochtar KusumaatmadjaPengertian Hukum Menurut Wirjono ProdjodikoroPengertian Hukum Menurut Soerojo WignjodipoeroPengertian Hukum Menurut Soerjono SoekantoTujuan Hukum Menurut Para AhliTujuan Hukum Menurut Mochtar KusumaatmadjaTujuan Hukum Menurut Jeremy BenthamTujuan Hukum Menurut AristotelesTujuan Hukum Menurut GeniTujuan Hukum Menurut Immanuel KantFungsi HukumFaktor Penting Dalam Pembuatan HukumKedudukan HukumHukum Sebagai Kontrol Sosial Social ControlHukum Sebagai Tools of Social EngineeringHukum Sebagai Alat PolitikHukum Sebagai Sarana Integrasi Sosial Pengertian Hukum Menurut Kamus Dalam bahasan ini akan diberikan hasil penulusaran arti dari kata “Hukum” secara bahasa dari beberapa rujukan kamus dunia. Pengertian Hukum Menurut KBBI Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia KBBI, Hukum adalah peraturan atau ada yang secara resmi dianggap mengikat yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah. Pengertian lain dalam KBBI juga disebutkan bahwa Hukum adalah Undang-Undang UU, peraturan dan sebagainya untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat. KBBI juga menjelaskan secara mendalam arti hukum adalah sebagai sebuah patokan/kaidah atau ketentuan mengenai rangkaian peristiwa tertentu. Demikian berarti hukum adalah sebuah keputusan atau pertimbangan yang ditetapkan oleh hakim dalam pengadilan yang disebut juga sebagai vonis. Pengertian Hukum Menurut Kamus Oxford Menurut Kamus Oxford, Hukum adalah sistem peraturan yang diakui oleh suatu negara atau komunitas tertentu sebagai pengatur tindakan para anggota dan yang dapat ditegakkan dengan pengenaan hukuman. Pengertian Hukum Menurut Encyclopedia Britannica Dalam encyclopedia Britannica, hukum diartikan sebagai sebuah disiplin dan profesi yang berkaitan dengan kebiasaan, praktek, dan aturan perilaku suatu komunitas yang diakui, mengikat oleh komunitas. Penegakkan badan aturan adalah melalui otoritas yang mengendalikan atau pihak berwenang yang memegang kontrol. Pengertian Hukum Menurut Kamus Cambridge Di kamus Cambridge, disebut bahwa hukum adalah aturan, dibuat oleh pemerintah, digunakan untuk mengatur masyarakat. Hukum diartikan sebagai sistem aturan negara, kelompok, atau bidang kegiatan tertentu. Hukum juga dapat berarti aturan umum yang menyatakan apa yang selalu terjadi ketika ada kondisi yang sama. Pengertian Hukum Menurut Tokoh Berikut ini akan diberikan paparan pengertian hukum menurut sejumlah tokoh-tokoh yang dikenal luas di dunia. Pengertian Hukum Menurut Plato Menurut Plato, hukum didefinisikan sebagai tatanan terbaik untuk menangani dunia fenomena yang penuh dengan ketidakadilan. Pengertian Hukum Menurut Socrates Menurut Socrates, beliau memandang hukum sesuai dengan hakikat manusia dan didefinisikan sebagai tatanan kebajikan. Tatanan yang mengutamakan kebajikan dan keadilan bagi umum. Menurut Socrates, hukum bukanlah aturan yang dibuat untuk melanggengkan nafsu orang kuat kontra filsuf Ionia, karena itu hukum sejatinya adalah tatanan obyektif untuk mencapai kebajikan dan keadilan umum. Pengertian Hukum Menurut Jean Bodin Jean Bodin mendefinisikan hukum sebagai suatu jelmaan dari kehendak negara sebagai pencipta hukum dan negara adalah satu-satunya sumber yang memiliki kedaulatan untuk melakukan hal tersebut. Menurut Jean Bodin, di luar negara tidak ada satu orang pun dan institusi pun yang berwenang menetapkan hukum. Meskipun interpretasi ke arah sana terbuka lebar, namun Bodin dalam teorinya tidak sepenuhnya memihak kekuasaan mutlak. Ia masih mereferensikan adanya hukum alam, bahwa terdapat perbedaan tegas antara perundang-undangan dan hukum. Menurutnya, hukum haruslah adalah baik dan adil tanpa perintah, sedangkan perundang-undangan dihasilkan dari penerapan kedaulatan orang yang memerintah. Pengertian Hukum Menurut Van Kan Tokoh Van Kan memberikan definisi mengenai hukum sebagai keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa dengan maksud untuk melindungi kepentingan manusia di dalam masyarakat. Pengertian Hukum Menurut Austin Austin memberikan pengertian hukum sebagai peraturan yang diadakan untuk memberi bimbingan kepada mahluk yang berakal oleh mahluk yang berkuasa atasnya. Hukum merupakan perintah dari sekelompok individu yang memegang kekuasaan tertinggi atau pemegang kedaulatan. Austin juga menganggap bahwa hukum adalah sebuah sistem yang logis, tetap, dan bersifat tertutup. Terkait dengan kebaikan atau keburukan sebuah hukum, dianggap sebagai persoalan di luar ranah pengertian hukum. Pengertian Hukum Menurut Aristoteles Menurut Aristoteles, hukum merupakan kumpulan aturan yang dapat mengikat dan berlaku terhadap masyarakat dan juga terhadap hakim itu sendiri. Dengan kata lain hukum harus dipatuhi dan dijalankan oleh setiap orang termasuk pejabat negara. Pengertian Hukum Menurut Montesquie Montesquie berpendapat bahwa hukum merupakan gejalan sosial dan adanya perbedaan hukum utamanya disebabkan oleh adanya perbedaan alam, politik, etnis, sejarah, dan faktor lain dari tatanan masyarakat. Untuk hal ini, hukum suatu negara harus dibandingkan dengan hukum negara lain. Pengertian Hukum Menurut Utrecht Utrecht dalam bukunya Pengantar dalam Hukum Indonesia menyebutkan bahwa “Hukum adalah himpunan petunjuk-petunjuk hidup perintah-perintah dan larangan-larangan yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat, dan oleh karena itu seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan”. Pengertian Hukum Menurut Hugo de Groot Hugo de Groot memiliki karya yang berjudul “De Jure Belli ac Pacis”, dalam karyanya tersebut, beliau menyebutkan bahwa “Law is a rule of moral action obliging to that which is right” yang bila diterjemahkan dalam Bahasa Indonesia, kurang lebih artinya “Hukum adalah aturan tindakan moral yang mewajibkan apa yang benar.” Pengertian Hukum Menurut Thomas Hobbes Thomas Hobbes dalam bukunya “Leviathan” menulis bahwa “Where as law, properly is the word of him, that by right had command over others”, yang artinya dalam bahasa Indonesia dapat bermakna “pada dasarnya hukum adalah kata seseorang, dengan haknya telah menguasi orang lain”. Pengertian Hukum Menurut Van Vollenhoven Van Vollenhoven dalam bukunya Het Adatrecht van Netherlandsche Indie menyatakan bahwa “Hukum adalah suatu gejala dalam pergaulan hidup, yang bergejolak terus menerus dalam keadaan bentur-membentur tanpa henti-hentinya dengan gejala lainnya. Juga Van Vollenhoven dalam buku lainnya Inleiding tot de Studie van Het Netherlandse Recht menyatakan bahwa “hukum itu banyak segi dan demikian luasnya, sehingga tidak mungkin menyatakan dalam 1 satu rumusan yang memuaskan.” Pengertian Hukum Menurut Lemaire Lemaire menulis sebuah buku berjudul Het Recht in Indonesia menuliskan bahwa “Hukum yang banyak seginya dan meliputi segala macam hal itu menyebabkan tak mungkin orang membuat suatu definisi apa hukum itu sebenarnya”. Pengertian Hukum Menurut Ahli Hukum Indonesia Dalam paparan di bawah ini, dijelaskan makna atau pengertian hukum menurut para ahli hukum yang dikenal di Indonesia. Pengertian Hukum Menurut Mochtar Kusumaatmadja Mochtar Kusumaatmadja memberikan pengertian hukum secara luas bahwa hukum seharusnya dipahami tidak saja merupakan keseluruhan asas-asas dan kaidah-kaidah yang mengatur kehidpan dalam masyarakat melainkan meliputi lembaga-lembaga atau institutsi dan proses-proses yang mewujudkan berlakunya kaidah-kaidah itu dalam kenyataan. Pengertian Hukum Menurut Wirjono Prodjodikoro Wirjono Prodjodikoro menuliskan bahwa hukum adalah rangkaian peraturan-peraturan mengenai tingkah laku orang-orang sebagai anggota suatu masyarakat. Pengertian Hukum Menurut Soerojo Wignjodipoero Toko Soerojo Wignjodipoero mengatakan dalam karyanya yang berjudul Pengantar Ilmu Hukum bahwa Hukum adalah himpunan peraturan-peraturan hidup yang bersifat memaksa, berisikan suatu perintah, larangan, atau perizinan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu serta dengan maksud untuk mengatur tata tertib dalam kehidupan masyarakat. Pengertian Hukum Menurut Soerjono Soekanto Soerjoni Soekanto merumuskan hukum ke dalam 3 tiga arti sebagai berikut Hukum sebagai lembaha sosial social-institution yang merupakan himpunan kaidah-kaidah dari segala tingkatan yang berkisar pada suatu kebutuhan pokok di dalam kehidupan masyarakat; Hukum sebagai sarana sistem pengendalian sosial, yang mencakup segala proses, baik yang direncanakan maupun tidak, yang bertujuan untuk mendidik, mengajak, atau bahkan memaksa warga-warga masyarakat dari segala lapisan agar mematuhi kaidah-kaidah dan nilai-nilai; Hukum sebagai seni. Tujuan Hukum Menurut Para Ahli Di bawah ini merupakan pemaparan tujuan dibuatnya sebuah hukum menurut para ahli hukum. Tujuan Hukum Menurut Mochtar Kusumaatmadja Menurut Mochtar Kusumaatmadja, hukum bertujuan untuk menciptakan sebuah ketertiban sehingga menjadi pokok terciptanya sebuah struktur sosial yang teratur. Selain itu, hukum memiliki tujuan lain yakni membuat keadilan yang sesuai dengan masyarakat dan zaman dapat terwujud. Tujuan Hukum Menurut Jeremy Bentham Jeremy Bentham menjelaskan bahwa tujuan hukum adalah guna mencapai kemanfaatan. Dalam arti lain hukum akan dapat menjamin kebahagiaan orang banyak, teori tersebut juga dikenal dengan teori utilities. Tujuan Hukum Menurut Aristoteles Aristoteles berkata bahwa tujuan hukum adalah guna mencapai keadilan dan juga sebagai unsur keadilan, artinya memberikan kepada setiap orang atas apa yang menjadi haknya. Teori itu kini dikenal sebagai teori etis. Tujuan Hukum Menurut Geni Geni menjelaskan tujuan hukum merupakan cara untuk mencapai keadilan dan juga sebagai unsur keadilan. Unsur keadilan yaitu kepentingan dayaguna serta kemanfaatan. Tujuan Hukum Menurut Immanuel Kant Immanuel Kant menjelaskan bahwa keseluruhan syarat yang dengan kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan lainnya untuk menuruti peraturan hukum soal kemerdekaan. Adapun fungsi dibentuknya hukum dapat dijelaskan ke dalam poin-poin berikut ini Memberi petunjuk untuk warga dalam pergaulan masyarakat; Melaksanakan dan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh warga dalam bermasyarakat; Mengatur interaksi serta pergaulan antar manusia guna mencapai kedamaian; Menjadi sarana untuk penggerak pembangunan nasional; Upaya untuk mendatangkan kemakmuran dalam kehidupan di masyarakat; Menjadi salah satu alat dan fungsi kritis sosial; Memberikan jaminan kenyamanan, keamanan, serta kebahagiaan bagi masyarakat. Faktor Penting Dalam Pembuatan Hukum Dalam proses pembuatan sebuah hukum, ada beberapa faktor yang penting untuk diperhatikan dalam pembuatan hukum. Diperlukan otoritas atau kewenangan negara; Hanya institusi tertentu yang dapat membuat hukum termasuk undang-undang; Lembaga yang membuat hukumtelah diberi wewenang untuk melakukannya; Terdapat sanksi bagi yang melanggar hukum; Sanksi dijatuhkan oleh pihak yang diberi otoritas atau kewenangan oleh negara. Kedudukan Hukum Dalam kedudukannya di kehidupan manusia, hukum memiliki peranan yang sangat strategis meliputi pergaulan hidup antar warga masyarakat. Hubungan antara negara dan warganya, hubungan antara negara dengan negara dan warga dunia. Hukum diposisikan sebagai kontrol sosial, alat bantu rekayasa sosial, alat politik, dan sarana integrasi sosial. Hukum Sebagai Kontrol Sosial Social Control Hukum sebagai social control berarti bahwa keberadaan hukum di tengah kehidupan masyarakat memiliki peran membatasi tingkah laku manusia beserta akibat yang akan diterima jika terjadi perbuatan yang tidak sesuai dengan pembatasan tersebut. Hukum Sebagai Tools of Social Engineering Hukum sebagai alat bantu perekayasa sosial memiliki arti bahwa hukum memiliki perananan yang luas, dapat menciptakan perubahan masyarakat menuju kehidupan yang terencana dan mengantarkannya pada kehidupan yang lebih baik. Hukum Sebagai Alat Politik Hukum juga diposisikan sebagai alata politik di mana hukum memiliki fungsi untuk memperkokoh kekuasaan politik dan mengefektifkan pelaksanaan kekuasaan negara. Hukum sebagai salah satu alat politik dapat dijakan media untuk mencapai kekuasaan dogmatik. Dalam prakteknya, walaupun hukum dibentuk oleh sebuah kekuasaan politik, namun produknya secara ideal harus terbebas dari kepentingan politik penguasa sosiologis. Hukum Sebagai Sarana Integrasi Sosial Kedudukan hukum sebagai saran integrasi sosial bermakna hukum diciptakan untuk mendapatkan harmonisasi kepentingan masyarakat sehingga pergaulan hidup berlangsung tertib berdasarkan pada tata aturan yang ada. Selamat datang di web digital berbagi ilmu pengetahuan. Kali ini PakDosen akan membahas tentang Hukum? Mungkin anda pernah mendengar kata Hukum? Disini PakDosen membahas secara rinci tentang pengertian, pengertian menurut para ahli, ciri, unsur, jenis, sistem, macam, tujuan, fungsi, manfaat dan contoh. Simak Penjelasan berikut secara seksama, jangan sampai ketinggalan. Pengertian Hukum Hukum ialah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan di mana mereka yang akan dipilih. Berikut ini terdapat 25 pendapat dari para ahli mengenai hukum, yakni sebagai berikut Menurut Van Kan, Hukum ialah keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusai di dalam masyarakat. Peraturan dalam menjalankan kehidupan diperlukan untuk melindungi kepentingan dengan tertib. Menurut Utrecht, Hukum ialah himpunan peraturan baik berupa perintah maupun larangan yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan. Oleh karena itu, pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan dari pihak pemerintah. Menurut Wiryono Kusumo, Hukum ialah keseluruhan peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur tata tertib dalam masyarakat dan terhadap pelanggarnya umumnya dikenakan sanksi. Sedangkan tujuan dari hukum adalah untuk mengadakan keselamatan, kebahagiaan, dan ketertiban dalam masyarakat. Menurut Mochtar Kusumaatmadja, Hukum ialah keseluruhan asas-asas dan kaidah-kaidah yang mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat, dan juga mencakupi lembaga-lembaga institutions dan proses-proses processes yang mewujudkan berlakunya kaidah-kaidah itu dalam kenyataan. Menurut Lily Rasjidi, Hukum bukan sekedar merupakan norma melainkan juga institusi. 6. Menurut Soetandyo Wigjosoebroto Menurut Soetandyo Wigjosoebroto, Bahwa tidak ada yang konsep tunggal mengenai apa yang disebut hukum itu. Karena sebenarnya hukum terdiri dari 3 konsep hukum sebagai asas moralitas, hukum sebagai kaidah-kaidah positif yang berlaku pada waktu dan tempat tertentu, dan yang ketiga, hukum dikonsepkan sebagai institusi yang riil dan fungsional dalam sistem kehidupan bermasyarakat. Menurut Goodhart, Hukum ialah keseluruhan dari peraturan yang dipakai oleh pengadilan. Menurut Austin, Hukum ialah tiap-tiap undang-undang positif yang ditentukan secara langsung atau tidak langsung oleh seorang pribadi atau sekelompok orang yang berwibawa bagi seorang anggota atau anggota-anggota suatu masyarakat politik yang berdaulat, dimana yang membentuk hukum adalah yang tertinggi. Menurut Hans Kelsen, Hukum ialah sebuah ketentuan sosial yang mengatur perilaku mutual antar manusia, yaitu sebuah ketentuan tentang serangkaian peraturan yang mengatur perilaku tertentu manusia dan hal ini berarti sebuah sistem norma. Jadi hukum itu sendiri adalah ketentuan. Menurut Marx, Hukum ialah pengemban amanat kepentingan ekonomi para kapitalis yang tidak segan memarakkan kehidupannya lewat exploitasi- exploitasi yang luas. Sehingga hukum bukan saja berfungsi sebagai fungsi politik saja akan tetapi juga sebagai fungsi ekonomi. Menurut Montesquieu, Hukum ialah gejala sosial dan bahwa perbedaan hukum disebabkan oleh perbedaan alam, sejarah, etnis, politik, dan faktor-faktor lain dari tatanan masyarakat. Oleh karena itu hukum suatu bangsa harus dibandingkan dengan hukum bangsa lainnya. Menurut Bambang Sunggono, Hukum ialah sebagai subordinasi atau merupakan produk dari kepentinga-kepentingan politik. Menurut Thomas Aquinas, Hukum ialah perintah yang berasal dari masyarakat, dan jika ada pelanggaran atas hukum, si pelanggar akan dikenai sanksi oleh tetua masyarakat bersama sama dengan seluruh anggota masyarakatnya. Menurut Leon Duguit, Hukum ialah aturan tingkah laku para anggota masyarakat, aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh suatu masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan yang jika dilanggar menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran itu. Menurut Immanuel Kant, Hukum ialah keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang yang lain, menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan. Menurut Amin, Hukum ialah kumpulan-kumpulan peraturan-peraturan yang terdiri dari norma dan sanksi-sanksi. Menurut Simorangkir, Dan Woerjono Sastropranoto, Hukum ialah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan-peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan, yaitu dengan hukuman tertentu. Menurut Tirtaatmidja, Hukum ialah semua aturan norma yang harus diturut dalam tingkah laku tindakan-tindakan dalam pergaulan hidup dengan ancaman mestinya mengganti kerugian – jika melanggar aturan-aturan itu – akan membahayakan diri sendiri atau harta, umpamanya orang akan kehilangan kemerdekaannya, didenda dan sebagainya. Hukum adalah seperangkat peraturan-peraturan yang tersusun dengan baik dan teratur dan bersifat mengikat hakim dan masyarakat. Hukum merupakan seperangkat norma mengenai apa yang benar dan salah, yang dibuat dan diakui eksistensinya oleh pemerintah, baik yang tertuang dalam aturan tertulis maupun yang tidak, terikat dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat secara menyeluruh, dan dengan ancaman sanksi bagi pelanggar aturan norma itu. Hukum merupakan keseluruhan peraturan bagi perbuatan manusia di dalam kehidupan bermasyarakat. Dimana pelaksanaannya bisa dipaksakan dengan tujuan mendapatkan keadilan. Menurutnya hukum ialah aturan-aturan yang didalamnya mengandung pertimbangan kesusilaan. Hukum ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam sebuah masyarakat dan menjadi acuan atau pedoman bagi para penguasa negara dalam melakukan tugasnya. Hukum merupakan segala peraturan yang sifatnya memaksa dan menentukan segala tingkah laku manusia dalam masyarakat dan dibuat oleh suatu lembaga yang berwenang. Menurutnya hukum tidak menyangkut kehidupan pribadi seseorang dalam suatu masyarakat, tetapi jika menyangkut dan mengatur berbagai kegiatan manusia dalam hubungannya dengan manusia lainnya, dengan kata lain hukum ialah mengatur berbagai kegiatan manusia di dalam kehidupan bermasyarakat. Hukum ialah segala peraturan tertulis ataupun tidak tertulis, yang pada intinya segala peraturan tersebut berlaku dan diakui sebagai peraturan yang harus dipatuhi dan ditaati dalam hidup bermasyarakat. Ciri-Ciri Hukum Berikut ini terdapat beberapa ciri-ciri hukum, yakni sebagai berikut Adanya perintah ataupun larangan Perintah ataupun larangan itu harus ditaati oleh setiap orang Unsur-Unsur Hukum Berikut ini terdapat beberapa unsur-unsur hukum, yakni sebagai berikut Peraturan atas kaidah-kaidah tingkah laku manusia Peraturan diadakan oleh lembaga yang berwenang membuatnya Peraturan bersifat memaksa Peraturan mempunyai sanksi yang tegas Jenis-Jenis Hukum Berikut ini adalah beberapa jenis-jenis hukum yaitu Hukum Adat Adalah sistem hukum yang dikenal dalam lingkungan kehidupan sosial di Indonesia dan negara-negara Asia lainnya seperti Jepang, India, dan Tiongkok. Sumbernya adalah peraturan-peraturan hukum tidak tertulis yang tumbuh dan berkembang dan dipertahankan dengan kesadaran hukum masyarakatnya. Karena peraturan-peraturan ini tidak tertulis dan tumbuh kembang, maka hukum adat memiliki kemampuan menyesuaikan diri dan elastis. Hukum Publik Adalah hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan warga negaranya. Atau Hukum yang mengatur tentang hal-hal yang berhubungan tentang masyarakat dan menjadi Hukum perlindungan Publik. Hukum Privat Hukum yang mengatur kepentingan pribadi, atau hukum yang mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang lainnya dengan menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan. Hukum Positif atau ius constitutum Adalah hukum yang berlaku saat ini di suatu negara. Misalnya, di Indonesia persoalan perdata diatur dalam KUH Perdata, persoalah pidana diatur melalui KUH Pidana, dll. Hukum Pidana Adalah keseluruhan dari peraturan-peraturan yang menentukan perbuatan apa yang dilarang dan termasuk kedalam tindak pidana, serta menentukan hukuman apa yang dapat dijatuhkan terhadap yang melakukannya. Sistem Hukum di Indonesia Sistem hukum Indonesia merupakan perpaduan beberapa sistem hukum. Sistem hukum Indonesia merupakan perpaduan dari hukum agama, hukum adat, dan hukum negara eropa terutama Belanda sebagai Bangsa yang pernah menjajah Indonesia. Belanda berada di Indonesia sekitar 3,5 abad lamanya. Maka tidak heran apabila banyak peradaban mereka yang diwariskan termasuk sistem hukum. Bangsa Indonesia sebelumnya juga merupakan bangsa yang telah memiliki budaya atau adat yang sangat kaya. Bukti peninggalan atau fakta sejarah mengatakan bahwa di Indonesia dahulu banyak berdiri kerajaan-kerajaan hindu-budha seperti Sriwijaya, Kutai, Majapahit, dan lain-lain. Zaman kerajaan meninggalkan warisan-warisan budaya yang hingga saat ini masih terasa. Salah satunya adalah peraturan-peraturan adat yang hidup dan bertahan hingga kini. Nilai-nilai hukum adat merupakan salah satu sumber hukum di Indonesia. Indonesia merupakan negara dengan penduduk muslim terbesar maka tidak heran apabila bangsa Indonesia juga menggunakan hukum agama terutama Islam sebagai pedoman dalam kehidupan dan juga menjadi sumber hukum Indonesia. Macam-macam Pembagian Hukum Berikut ini adalah macam-macam pembagian hukum yaitu Hukum undang-undang, yaitu hukum yang tercantum dalam peraturan perundangan. Hukum adat, yaitu hukum yang terletak dalam peraturan-peraturan kebiasaan. Hukum traktat, yaitu hukum yang ditetapkan oleh Negara-negara suatu dalam perjanjian Negara. Hukum jurisprudensi, yaitu hukum yang terbentuk karena putusan hakim. Hukum doktrin, yaitu hukum yang terbentuk dari pendapat seseorang atau beberapa orang sarjana hukum yang terkenal dalam ilmu pengetahuan hukum. Hukum tertulis, yaitu hukum yang dicantumkan pada berbagai perundangan Hukum tidak tertulis hukum kebiasaan, yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tapi tidak tertulis, namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan perundangan. Hukum nasional, yaitu hukum yang berlaku dalam suatu Negara. Hukum internasional, yaitu yang mengatur hubungan hubungan hukum dalam dunia internasional. Ius constitutum hukum positif, yaitu hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu. Ius constituendum, yaitu hukum yang diharapkan berlaku pada masa yang akan datang. Hukum asasi hukum alam, yaitu hukum yang berlaku dimana-mana dalam segala waktu dan untuk segala bangsa di dunia. Hukum material, yaitu hukum yang memuat peraturan yang mengatur kepentingan dan hubungan yang berwujud perintah-perintah dan larangan. Hukum formal, yaitu hukum yang memuat peraturan yang mengatur tentang bagaimana cara melaksanakan hukum material. Hukum yang memaksa, yaitu hukum yang dalam keadaan bagaimanapun mempunyai paksaan mutlak. Hukum yang mengatur, yaitu hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri. Hukum obyektif, yaitu hukum dalam suatu Negara berlaku umum. Hukum subyektif, yaitu hukum yang timbul dari hukum obyektif dan berlaku pada orang tertentu atau lebih. Disebut juga hak. Hukum privat, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan yang lain dengan menitik beratkan pada kepentingan perseorangan. Hukum publik, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara Negara dengan alat kelengkapannya ata hubungan antara Negara dengan warganegara. Fungsi Hukum Apabila kita perhatikan definisi-definisi hukum atau rumusan dari para sarjana hukum tersebut, pada dasarnya kita dapat menemukan adanya unsur-unsur hukum, ciri-ciri hukum, dan sifat hukum. Adapun fungsi dari hukum adalah, sebagai berikut Sebagai Perlindungan, Hukum melindungi masyarakat dari ancaman bahaya; Fungsi Keadilan, Hukum sebagai penjaga, pelindung dan memberikan keadilan bagi manusia; dan Dalam Pembangunan, Hukum dipergunakan sebagai acuan tujuan negara. Fungsi dari hukum secara umum adalah Hukum berfungsi untuk melindungi kepentingan manusia; Hukum berfungsi sebagai alat untuk ketertiban dan keteraturan masyarakat; Hukum berfungsi sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan sosial lahir batin; Hukum berfungsi sebagai alat perubahan social penggerak pembangunan; Sebagai alat kritik fungsi kritis; dan Hukum berfungsi untuk menyelesaikan pertikaian. Tugas dari Hukum adalah sebagai berikut Menjamin adanya kepastian hukum; Menjamin keadilan, kebenaran, ketentraman dan perdamaian; dan Menjaga jangan sampai terjadi perbuatan main hakim sendiri dalam pergaulan masyarakat. Manfaat Hukum Manfaat yang di dapatkan oleh suatu negara dari adanya hukum internasional adalah dapat memenuhi kebutuhan hidup dan meningkatkan eksistensi keberadaan suatu negara tersebut dalam tata pergaulan internasional, selain itu karena adanya hukum internasional maka dapat menciptakan perdamaian dan kesejahteraan hidup dalam rangka mengembangkan pembangunan disegala bidang bagi negara yang melakukan perjanjian internasional melalui hubungan dan kerjasama internasional itu karena mereka dapat menutupi kekurangan-kekurangan dari negaranya serta melakukan timbal balik dengan negara lainnya, karena setiap negara memiliki kepentingan yang berbeda-beda. Dapat memperkuat lagi keyakinan hak-hak dasar manusia kemuliaan dan derajat manusia, hak-hak yang sama dari pria dan wanita segala bangsa baik yang besar maupun yang kecil dan menciptakan kesabaran dan hidup bersama sebagai tetangga yang baik dalam keadaan damai dan terjamin. Manfaat hukum internasional bagi Indonesia adalah memperkenalkan konsep baru demi kepentingan nasional juwana, 2011. Contohnya konsep negara kepulauan harus mengikuti ketentuan hukum internasional. Selain itu manfaat hukum internasionak bagi Indonesia adalah dapat digunakan dalam menyelesaikan kasus Sipadan-Ligitan walaupun kalah. Menyelesaikan kasus GAM dengan bantuan negara Swedia, Timor Leste dan sebagainya. Contoh Hukum Berikut ini adalah beberapa contoh hukum yaitu Hukum Perdata Hukum Pidana Hukum Adat Hukum Internasional Hukum Islam Contoh Konvensi dalam Hukum Tata Negara di Indonesia yaitu Pidato presiden setiap tanggal 16 Agustus satu hari menjelang peringatan Hari kemerdekaan RI Upacara Bendera Peringatan Hari Kemerdekaan RI 17 Agustus Peletakan Posisi Photo Presiden dan Wakil Presiden di Kantor-kantor pemerintahan. Pemberian grasi , amnestis , abolisi atau rehabilitasi pada hari kemerdekaan , hari raya keagamaan secara serentak. Setiap Sidang DPR dengan anggota baru maka dipilih menjadi ketua sementara dan wakil ketua sementara sebelum terpilihnya Ketua dan wakil ketua MPR/DPR dengan memperhatikan umur anggota yang tertua dan yang termuda. Setiap pergantian periode kepemimpinan maka kabinet juga akan ikut berganti, bahkan presiden sama sekalipun. Program 100 hari kerja kabinet baru. Menyambut tamu negara/daerah juga yang paling sering menyajikan tari-tarian. Acara menyerahkan cinderamata dengan tamu negara. Tata Cara Pemilihan Menteri Kabinet oleh Presiden Terpilih. Demikian Penjelasan Materi Tentang Hukum Adalah Pengertian, Pengertian Menurut Para Ahli, Ciri, Unsur, Jenis, Sistem, Macam, Tujuan, Fungsi, Manfaat dan Contoh Semoga Materinya Bermanfaat Bagi Siswa-Siswi dan Mahasiswa